
JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik di Desa Sungai Rambai, Kabupaten Tebo, berujung pada penonaktifan Kepala Desa. Surat Keputusan (SK) penonaktifan dikabarkan sudah ditandatangani oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, A. Malik mengkonfirmasi bahwa SK penonaktifan Kades Sungai Rambai memang sudah ditandatangani Bupati Tebo. Konfirmasi itu disampaikan Kadis PMD melalui pesan WhatsAppnya. Malik, membenarkan SK sudah diteken Bupati. Namun ditanya soal kapan penyerahannya, keputusan akhir tetap menunggu hasil rapat TIM dan hasil audit.
. ” Betul, tapi hasil rapat TIM, setelah hasil audit. Kecuali rapat memutuskan lain lagi atau ada keputusan lain dari Tim,” kata Malik via pesan WhatsAppnya, Kamis (6/8/2026) petang.
Terpisah, Sekretaris daerah Sindi, mengungkapkan baru saja menerima laporan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa terkait pengantaran surat teguran SP3.
“Tadi Kepala Bidang PMD itu menghadap saya. Itu mau diantar suratnya. Itu SP3,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD belum merinci pelanggaran apa yang dilakukan Kades Sungai Rambai hingga berujung pada penonaktifan, namun diduga kuat terkait dengan hasil temuan audit. (JOS)
Editor : David Asmara