Instansi Pelayanan Publik Wajib Lakukan Survei IKM

waktu baca 1 menit
Senin, 22 Feb 2021 20:39 0 227 jambiotoritas
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Aksara Data Research Center (ADRC), Dr.Salahuddin,M.Si

JambiOtoritas.com, JAMBI – Salah satu upaya perbaikan pelayanan publik oleh sebuah instansi adalah dengan melakukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), guna mengukur kepuasan masyarakat yang telah menggunakan layanannya.

“Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh IKM maka diwajibkan oleh pemerintah dilakukan survei IKM dengan metode survei yang tepat, dimana bisa bekerjasama dengan Lembaga Survei,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Aksara Data Research Center (ADRC), Dr.Salahuddin,M.Si, Senin (22/2/2021) di Jambi.

Dilanjutkannya, hal ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, PP nomor 96 tahun 2012, dan Permen PAN dan RB nomor 14 tahun 2017. “Dengan menerapkan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas,” ungkap Dosen UIN STS Jambi ini.

Dijelaskan mantan Ketua Panwaslu dan KPID Provinsi Jambi ini, Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin.

“Dengan harapan mampu memberikan gambaran, mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat,” ujar mantan Calon Wakil Bupati yang pernah bertarung di Pilkada Kabupaten Sarolangun tahun 2010 lalu. (JOS)

Penulis : Ferry

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA