Tim Hukum AsTon Dampingi Basuki Laporkan Oknum Kordes Paslon ARB-NAZAR ke Polres Tebo

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Nov 2024 22:11 740 JambiOtoritas
Basuki usai membuat laporannya di Mapolres Tebo perkara kasus penganiayaan yang dialaminya di desa Muara Kilis, pada Senin (18/11/2024)/foto Ist

JambiOtoriras.com, TEBO – Basuki warga dusun Sungai Bungin Desa Muara Kilis yang merupakan saksi TPS, Tim AsTon di Desa Kilis, korban kekerasan fisik yang dilakukan oknum diduga kordes tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati nomor 02 melaporkan EY dan Ms ke Polres Tebo.

Tim Advokasi Aston, Syaipul yang mendampingi korban meminta polres Tebo segera menindaklanjuti laporan Basuki itu. Dia menegaskan agar pelaku segera ditahan dan bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Pada media ini Tim Advokasi pasangan Nomor urut 1 Advokat Syaiful, S.H. menjelaskan  kronologi kejadian bahwa saat itu korban lagi mendata warga yang akan memilih di TPS 07 dusun Sungai Jelapang Desa Muara Kilis, di TKP korban bertemu dengan Pak Tutur lalu terjadilah komunikasi, tidak berapa lama  EY dan Ms terlihat kearah korban sambil mengendarai sepeda motor, dan berhenti berbicara bersama pak tutur. Lalu korban pergi, selang tidak berapa lama pak tutur memanggil korban. Nah disitu EY, menanya saya soal bantuan dari ARB untuk Balai Dusun yang ada di dusun Bungin, setelah menanya itu lalu korban ditinju oleh EY pipi kiri dan kanan. Sementara Ms menerjang korban dari belakang, karena merasa nyawanya terancam kemudian korban menyelamatkan diri dan lari ke kerumah warga,” ujar Syaiful, S.H.

Akibat kejadian ini korban mengalami mual-mual, kesulitan bernafas, tenggorokan sakit, pinggang dan punggung terasa sakit dan korban sudah dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan telah dilakukan Visum, atas kejadian pengeroyokan ini korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo. ” Kami minta segera ditindak sesuai Pasal 170 KUHP dan pelaku diancam 5 tahun penjara dan kami minta pelaku segera ditahan,” kata Syaiful. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA