JambiOtoritas.com, TEBO – Anggota DPRD Tebo, fraksi demokrat meminta pemerintah kabupaten Tebo dalam hal ini bupati Tebo DR. H. Sukandar, S.Kom. M.Si melakukan langkah-langkah komprehensif dalam rangka proses pengeluaran wilayah desa pematang sapat kecamatan rimbo bujang yang berada dalam wilayah HGU PTPN 6 unit usaha rimbo satu.
Pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi – fraksi DPRD Tebo tentang pembahasan 7 Ranperda dan satu Ranperda inisiatif legislatif dan pembahasan RAPBD TA 202 Senin (16/11/2020). Fraksi Demokrat menyoroti juga upaya pemerintah melakukan proses pelepasan lokasi HGU PTPN 6 unit usaha Rimbo Satu tersebut.
” Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan asset desa yang dibangun dari dana desa pematang sapat yang berada dalam HGU PTPN 6 Rimbo satu,” ucap juru bicara fraksi- fraksi, Aivandri AB, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya, seperti yang dilansir JambiOtoritas.com, Jum’at (13/11/2020) pekan lalu, Bupati Tebo menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Tebo akan memfasilitasi untuk mengarahkan pelepasan dari dalam HGU PTPN. Pemkab, Pihak PTPN 6 dan pemerintah desa dan masyarakat perlu duduk bersama nanti. Menurut Sukandar, kalau sudah diserahkan kedesa membangun disana harusnya lokasinya menjadi asset desa.
” Sekali lagi kita akan duduk bersama menyikapi persoalan ini. Karena dari awal komitmennya, harusnya kalau memang sudah diserahkan ke desa membangun disana harusnya lokasinya menjadi asset desa. Itu harus dilepaskan atau dikeluarkan dari HGU PTPN 6,” kata Sukandar.
Pemerintah kabupaten Tebo akan memberikan ruang untuk memfasilitasi pelepasan lokasi HGU yang sudah dibangun dengan dana desa disana. Namun untuk sampai kesana membutuhkan waktu dan proses.
” Ya, nanti akan kita arahkan, kita fasilitasi menuju kesana tapi kita butuh waktu, dan butuh proses. Saya rasa sekali lagi, memang persoalannya harus duduk bersama dengan pihak PTPN 6 mudah-mudahan ini ada solusinya,” kata bupati Sukandar. (JOS)
Penulis : David Asmara