
JambiOtoritas.com, TEBO – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo (22/01/24). Massa AMMAK itu mendesak Kejaksaan Negeri Tebo segera memeriksa Kades Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terkait dugaan gratifikasi dari PT Andika Permata Nusantara.
Afriansyah pendamping masyarakat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Tebo dalam orasinya mendesak agar Kades Tanah Garo di panggil dan segera di periksa.
“Kami minta agar Kejaksaan Negeri Tebo memanggil dan memeriksa Kades Tanah Garo terkait ada uang masuk sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening pribadi Syurya yang merupakan Kades Tanah Garo, yang patut diduga dari Kasir PT Andika Permata Nusantara”, kata Afriansyah.
Kata dia, akibat dari uang tersebut, Kades Tanah Garo menyalahgunakan wewenang dengan membuat surat ke BPN, agar BPN membatalkan pemberian sertifikat kepada masyarakat. Yang mana surat tersebut isinya juga menguntungkan PT APN.
Maka dari itu, kita minta dan mendesak Kejaksaan Negeri Tebo memanggil dan memeriksa Kades Tanah Garo yang kuat dugaan terlibat dalam permainan Mafia Tanah.
Sementara itu, Hafizan Romi Faisal ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo menjelaskan bahwa pihaknya pada tanggal 3 Januari 2024 telah memasukan surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tebo terkait dugaan menerima gratifikasi dan menyalahgunakan wewenang, namun sampai saat ini Kades Tanah Garo belum juga di panggil dan di periksa oleh Kejaksaan Negeri Tebo.
“Maka dari itu kami dari DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo, PD AMAN Kabupaten TEBO, perwakilan mahasiswa dan perwakilan 4 (empat) Desa dari Kecamatan Muara Tabir yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK) mendesak agar Kades Tanah Garo segera di periksa, biar jelas dan terbuka semua permainan permainan Mafia Tanah yang menggunakan kekuasaan jabatan,” ungkap Hafizan Romi Faisal. (JOS)
editor : David Asmara