Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Pelanggar di Sanksi Kerja Sosial

waktu baca 1 menit
Senin, 14 Sep 2020 12:26 285 JambiOtoritas
Pjs. Kapolres Tebo, AKBP. Tri Saksono Puspo Aji

JambiOtoritas.com, TEBO – Satuan tugas penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan operasi serentak yang dilaksnakan diseluruh Indonesia. Menindaklanjuti peraturan bupatu No. 108 tahun 2020 terkait penerapan disiplin protokol kesehatan COVID 19.

” Kita lihat sendiri masyarakat masih kurang disiplin. Kita bersama kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, pemerintah daerah dan TNI bersama-sama dengan elemen masyarakat melakukan operasi yustisi ini. untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” Kata AKBP. Tri Saksono di Mapolsek Tebo Tengah, pada Senin (14/9/2020).

Menurut Trisaksono Puspo Aji menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan peringatan, dan memberikan kegiatan yang sifatnya sosial.

” Kita akan kirim surat pernyataan kepada ketua RT dan RW dan salinannya kita berikan kepada mereka.Supaya ada efek jera dan juga sebagai sanksi sosial dimasyarakat,” katanya.(red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA