JambiOtoritas.com, JAMBI – Ramai diskusi ditengah masyarakat Provinsi Jambi termasuk di media sosial, mengenai rencana gugatan dari Paslon nomor urut 1 CE-Ratu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai tahapan Pilgub Jambi Tahun 2020 ini, memang terhitung mulai hari ini Senin (21-12-2020) sampai tiga hari yakni Rabu mendatang, merupakan tahapan pendaftaran gugatan ke MK untuk Pilgub Jambi.
“Untuk dapat mendaftar ke MK di Pilgub Jambi ini, penggugat harus memenuhi minimal syarat yakni selisih perolehan suara sah dengan Paslon pemenang yakni maksimal 1,5% dan menyajikan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistimatik dan Masif) di Pilgub Jambi ini,” kata Pengamat Politik dari Lembaga Survei Aksara Data Research Center (ADRC), Ferry Prayitno kepada Jambiotoritas.com Senin ( 21-12-2020).
Sebagaimana diketahui pada Sabtu lalu (19-12-2020) KPU Provinsi Jambi telah menetapkan perolehan suara sah di Pilgub Jambi ini, untuk Paslon nomor urut 1 CE-Ratu yakni 585.203 atau 37,34%, Paslon nomor urut 2 FU-SN sebanyak 385.388 atau 24,59%, dan Paslon nomor urut 3 Haris-Sani yakni 596.621atau 38,07%. Sementara selisih antara Paslon nomor urut 1 dengan Paslon peraih suara terbanyak yakni Paslon nomor urut 3 adalah 11.418 suara atau 0.73%.
Dijelaskannya, pihak yg digugat adalah KPU Provinsi Jambi yang telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jambi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
“Sementara Pasangan Calon lain dan Bawaslu Provinsi Jambi adalah Pihak Terkait, bukan tergugat,” ujar mantan Komisioner KPU Kota Jambi ini.
Dilanjutkannya, bila memang Paslon nomor 1 CE-Ratu jadi mengajukan gugatan ke MK, maka harus benar-benar bisa menyakinkan Hakim Konstitusi bahwa telah terjadi pelanggaran TSM yang mempengaruhi selisih perolehan suara sahnya dengan Paslon nomor urut 3.
Tentu dengan harapan bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilgub Jambi ini, di beberapa TPS yang digugatnya tersebut. “Ya, harus dibuktikan dengan fakta alat bukti dan saksi-saksi di persidangan MK nantinya, bila gugat ini memang terdaftar dan diterima MK,” ungkap Ferry Prayitno. Nah kita tunggu saja, Jadi atau Tidak ke MK. (JOS)***
Penulis : David Asmara