Jambiotoritas.com, JAMBI – Kepala kepolisian resor Kota Jambi dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan menyatakan berhasil meringkus dua pelajar L dan RA yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan seorang tukang parkir bernama Kelvin Ramadhan, pada Jum’at (21/2/2020) beberapa hari yang lalu. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar itu ternyata masih dibawah umur.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan kedua pelajar yang masih berstatus di bawah umur berinisial L dan RA ditangkap anggota reskrim dikediaman mereka masing-masing.
” Kedua ditangkap karena tega menghabisi nyawa seorang tukang parkir dengan menggunakan dua bilah senjata tajam. Kejadian itu bermula saat kedua tersangka akan pulang dari tempat hiburan malam, hanya saja dikarenakan uang parkir kedua tersangka kurang, sehingga membuat korban menahan sepeda motor,” kata Dover Cristian, Selasa (25/2/2020) di Mapolresta Jambi.
Dikatakan kapolresta itu, setelah kejadian itu kemudian ke dua tersangka berlalu pulang dan memanggil rekannya. beberapa waktu kemudian pelaku kembali mendatangi korban dan langsung menusukkan senjata tajam ke tubuh korban, Korban roboh dengan tusukan pada paha hingga tembus bersimbah darah.
” Dalam kejadian itu, ada rekan korban Riko Darmansyah juga mengalami hal serupa, Riko Darmansyah mengalami luka cukup parah dan tidak berselang lama korban Kelvin meninggal dunia,” katanya.
Barang bukti berupa dua senjata tajam jenis clurit besar atau egrek yang di gunakan untuk menghabisi nyawa korban turut diamankan. Atas perbuatan tersangka kini mereka mendekam dibalik jeruji besi, guna menjalani proses hukum lebih lajut. mereka di jerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP. (red JOS)
Penulis : Zul Herman