JambiOtoritas.com, TEBO – Perkara kasus PETI yang melibatkan kepala desa Mbacang Gedang kecamatan Muara Tabir, Al Buzar beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik di Tebo telah diputus pengadilan negeri Tebo. Penelusuran informasi pada SIPP pengadilan negeri Tebo, perkara tersebut telah diputus pada 3 Februari 2026 lalu.
Dalam kasus itu, ada 3 terdakwa yang diajukan penuntut umum (JPU) ke meja hijau (PN) Tebo. Mereka adalah Albuzar sebagai penampung hasil PETI yang menjabat sebagai kepala desa Mbacang Gedang. Angai sebagai pemilik alat Dong feng disana, kemudian seorang lainnya bernama, Fahmi. Diinformasikan bahwa Albuzar divonis 1,4 tahun penjara, Angai dan fahmi masing – masing divonis 1 tahun penjara dan pidana denda 40 juta, subsider 1 bulan 10 hari.
Hakim PN Tebo menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap ketiga terdakwa. JPU sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda 40 juta rupiah. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan ketiga secara sah melakukan pemurnian emas tanpa ijin, sebagaimana pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 sebagaimana diubah diperubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, Juncto lampiran I, nomor 133 UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana, ketiga dalam dakwaan tunggal. (JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 73