JambiOtoritas.com, TEBO – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Senin (31/5/2021) dilaksanakan dalam rangka penyampaian nota pengantar Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tebo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2020. Menurut ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan dalam sambutan pembukaan rapat mengatakan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah daerah kepada anggota dewan dan masyarakat telah diamanahkan pada UU nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
” Saya bersama unsur pimpinan dan segenap anggota dewan, mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan atas kedatangannya pada masa persidangan kedua di tahun 2021 ini. Dengan mengucapkan bismillah hirrohman nirrohim, rapat paripurna ini, saya nyatakan resmi dibuka, dan terbuka untuk umum, ” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut turut hadir mendampingi pimpinan sidang wakil Ketua, I Aivandri AB dan Wakil Ketua II, Syamsu Rizal dan sekretaris dewan, Zainuddin Abbas beserta stafnya.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri para anggota DPRD, Bupati Tebo Dr. Sukandar, Wakil Bupati Syahlan, hadir juga Sekda Tebo, para kepala OPD, staf ahli, asisten, para unsur-unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Sementara itu dalam kesempatan itu, Bupati Tebo Sukandar mengatakan laporan LKPJ pengelolaan keuangan daerah paling lambat disampaikan enam bulan dan kepala daerah wajib menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Pada hakikatnya merupakan perwujudan kewajiban Bupati Tebo kepada DPRD atas pelaksanaan anggaran dan program pembangunan tahun anggaran 2020.
” Ranperda LKPJ ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Sukandar mengatakan bahwa pelaksanaan dan penyusunan anggaran tentang keuangan daerah dilakukan secara akuntabel serta transparansi. Ditahun 2020 pemerintah menyusun laporan penggunaan anggaran telah menggunakan sistem aplikasi secara online.
Pada laporan keuangan tahun 2020 Kabupaten Tebo mendapatkan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dia menyebutkan Penghargaan yang telah diperoleh pemerintah ini terwujud atas kerjasama organisasi perangkat daerah dan semua pihak.
“Terima kasih atas kerja samanya atas predikat WTP yang telah kita raih keenam kalinya. Semoga kedepannya bisa mempertahankan hal tersebut secara terus menerus,” ujarnya.
Diakhiri Ketua DPRD Tebo Mazlan sidang ditunda hingga tanggal 21 Juni mendatang. Dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. (red/da)