DPRD Tuding Stockpile Illegal, Dinas PTSP “Tutupi Borok” PT. NAR di Rantau Api ?

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Agu 2021 22:54 0 150 jambiotoritas
Syansu Rizal/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Rapat Komisi III DPRD kabupaten Tebo dengan dua Organisasi perangkat daerah (OPD) berlangsung panas. Komisi III sendiri menyoal izin-izin operasional hingga rekomendasi dokumen UKL –UPL stock pile batu bara PT. NAR didesa Rantau Api kecamatan tengah ilir yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Tebo menjadi sorotan DPRD provinsi Jambi dan dinas ESDM provinsi Jambi. Bahwa kemudian komisi III ini memutuskan akan melakukan kroscek ke lapangan lantaran dokumen perizinan yang mereka minta disiapkan dalam rapat itu. Nyata – nyata oleh pihak dinas PMD, perizinan, UMKM dan Koperasi kabupaten Tebo yang diundang bersama dinas LH dan Perhubungan berkilah seakan menutup –nutupinya.

Koordiinator komisi III, Syamsu Rizal terlihat melontarkan pernyataan bahwa keberadaan stockpile dipinggir jalan utama dianggapnya illegal. Tetapi pihak dinas peijinan membantah pernyataan wakil ketua II itu, bahwa kemudian Stockpile itu ada memiliki rekomendasi dokumen UKL- UPL dari dinas lingkungan hidup kabupaten Tebo. Namun tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan lain terkait hal itu.

“ Komisi III DPRD provinsi sudah dua kali turun kelapangan kesana. Dan persoalannya itu, sekarang kita (dewan) ingin menelusuri ijin stockpile itu yang dikeluarkan Pemkab Tebo. Dalam rapat antara dinas LH dan perhubungan dengan dinas PMD perijinan satu pintu masih tidak sinkron,” kata Syamsu Rizal, Selasa (10/8/2021).

Menurut dia, rekomendasi teknis darii dinas LH (dokumen UKL –UPL) ada, dan yang kita sayangkan kajian teknisnya itu dilihat secara factual. Jadi kita minta kedepan setiap mengeluarkan rekomendasi teknis harus melihat secara factual kelapangan, jangan hanya dilakukan diatas kertas.

“ Diatas kertas bisa saja bahannya disini tetapi gambarnya dibikin beda. Inikan kesalahan kita juga, makanya kita minta ini diperbaiki kedepannya. Rencana tanggal 7 akan undang manajemen PT. NAR di Jakarta untuk datang ke Tebo untuk rapar dengar pendapat (RDP) soal rekomendasi dan besok kita akan turun kelapangan ke PT. NAR termasuk PT. Winner dan A3 soal hasil rekomendasi kita tahun lalu yang belum ditindak lanjuti,” kata Syamsu Rizal.

Disampaikan dia, hasil kesimpulan dalam berita acara RDP tadi mau dimasukkan kegiatan stockpile PT. NAR bahwa illegal, pihak dinas satu pintu juga takut. Karena mungkin saja mereka sudah mengajukan ijin tapi mereka minta waktu. Pada prinsifnya dewan ingin membina, memperbaiki yang sudah. Yang salah diperbaiki yang sudah baik kita bikin lebih baik, bukan untuk memvonis seseorang. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA