Jaksa Stop Penyelidikan, Penggiat Anti Korupsi Bakal LP’kan Lagi Proyek Swakelola

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Nov 2021 18:44 315 JambiOtoritas
Penggiat anti korupsi kabupaten Tebo melakukan audiensi dengan kepala kejari Tebo, Imran Yusuf, Senin (22/11/2021)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo kedatangan sejumlah penggiat anti korupsi di kabupaten Tebo, Senin (22/11/2021). Kedatangan mereka mempertanyakan bagaimana kegiatan proyek swakelola petching (tambal sulam) jalan simpangan pal 12 – jalan 21 unit satu, kecamatan Rimbo bujang tahun anggaran 2020, senilai 5 milyar.

Kepala kejaksaan Negeri Tebo, Imran Yusuf, SH. MH menyatakan penggiat anti korupsi meminta Kejari Tebo membuka kembali penyelidikan dan menetapkan tersangkanya.

” Dalam hal ini, kami (Kejari) memang sudah melakukan penyelidikan terkait kegiatan tersebut (proyek swakelola tahun anggaran 2020,red) diperiode awal tahun 2021. Pada saat bersamaan masih dalam tahap audit dari BPK,” Imran Yusuf, kepada wartawan, Senin (22/11/2021) siang di gedung Kejari Tebo.

Dikatakannya, alasan penghentian penyelidikan karena arahan dari presiden dan arahan pimpinan kejaksaan sendiri bahwa kegiatan yang masih dalam audit lembaga pemeriksa keuangan diberikan ruang kepada BPK maupun APIP untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

” Memang undang-undang yang memberikan ruang seperti itu, baik undang – undang tentang administrasi pemerintah maupun undang tentang pemerintahan daerah. Jikalau ada terjadi sesuatu dugaan seperti diberikan kesempatan kepada APIP duluan,” kata dia

Setelah melalukan penyelidikan, katanya, kami sudah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat. Apa tindak-lanjut pemerintah kabupaten terkait hasil pemeriksaan BPK tersebut, sekarang kami masih berkoordinasi.

” Dalam kebijakan penegakan hukum, kejaksaan bekerja tidak berdasarkan target. Penegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi harus yang mempunyai kualitas,” jelas Imran Yusuf.

Sementara itu, terpisah direktur Ormas REPELITA, Iqbal menyatakan sesuai dengan pertemuan dengan pihak Kejari Tebo. Kesimpulannya bahwa kami REPELITA, Gema Tipikor dan DPD Pekat IB akan secara bersama memasukkan laporan. ” Laporan itu akan ditandatangani secara bersama – sama ormas yang berkomunikasi dengan kepala kejaksaan negeri Tebo dalam aksi tadi,” katanya (JOS).

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA