JambiOtoritas.com,BUNGO -Datin Rio Dusun Cilodang (kepala desa) Kecamatan Pelepat menjadi tersangka perkara kasus korupsi Dana Desa (DD) pembangunan turap drainase yang rubuh senilai Rp 504.561.000 tahun anggaran 2019. Selain Datin Rio E, penyidik Kejari Bungo juga menetapkan tiga orang perangkat dusun itu juga sebagai tersangkanya.
Kepala kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra dalam press release, Jum’at (28/1/2022) menyampaikan penetapan tersangka inisial datin Rio (E), CC, NS, dan BTS Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Bungo nomor Print 01/L.2.15/Fd.1/11/2021 tlg 04 November 2021 Dan surat penetapan tersangka nomor Print 01/L.2.15/Fd.1/11/2022 pada tanggal 26 Januari 2022 terkait dengan dugaan tindak pidana kegiatan pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa Berupa turap dan Drenase yang bersumber dari dana desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo tahun anggaran 2019
Tim penyidik pidana khusus kejaksaan negeri Bungo telah menemukan indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan turap di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo yang bersumber dari dana desa tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 504.561.000,(Lima ratus empat juta Lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
” Setelah lakukan gelar perkara (ekspose) Tim penyidik bersama kepala kejaksaan negeri Bungo dapat merangkum kesimpulan perlu adanya penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Rehabilitasi, peningkatan, prasarana jalan desa berupa turap, dan drainase yang bersumber dari dana desa DD Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo tahun anggaran 2019,” ucap Sapta
Berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP perwakilan provinsi Jambi nomor, SR-389/PW05/5/2021 pada 30 Desember 2021 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.051.416,38 (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah tiga puluh delapan sen). (JOS)
Penulis : David Asmara /Bungo News