Terbit Lagi SD baru, Parpol Masih Boleh Perbaiki Dokumen Bacaleg

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jul 2023 17:48 0 624 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Meskipun waktu perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, ternyata saat ini partai politik yang sudah mengajukan dokumen bacaleg, tetap bisa melakukan perbaikan dokumen administrasinya.

Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tersebut, dalam lampiran nomor 1 nya, pada poin nomor 4, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sudah ditentukan jadwalnya mulai dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Sedangkan tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 sudah memasuki tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Tetapi saat ini muncul lagi Surat Dinas (SD) baru dengan nomor 701/PL.01.4-SD/052023 yang diterbitkan tertanggal 10 Juli 2023 yang poin utamanya adalah Partai Politik masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki ataupun melengkapi dokumen bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga 16 Juli 2023.

Menilik dari kondisi ini, salah seorang pemerhati politik di Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal mengaku heran dengan terbitnya aturan baru dari KPU ini, menurutnya waktu yang diberikan dalam PKPU semestinya sudah cukup dan tidak mesti lagi diberikan tambahan waktu yang bertentangan dengan PKPU.

“Mestinya KPU tetap berpedoman pada PKPU, seluruh jadwal dan tahapan pemilu ini sudah disusun, munculnya SD ini seperti KPU mengangkangi keputusan mereka sendiri,” sebut Romy.

Dikatakannya, munculnya SD ini seperti SD 690 dan SD 701 di waktu krusial ini menunjukkan KPU sebagai pelaksana tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri, dan lebih cenderung untuk mengakomodir kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

“setiap ada problem muncul aturan baru, padahal pleno sudah, sekarang muncul SD, jangan-jangan besok muncul pula SMP dan SMA,” kelakarnya heran. (JOS)

Penulis : Hamdi Lassepa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA