PJ Bupati Tebo Jangan Asal Masuk Pendopo, Pesan Syamsu Rizal Menohok

Wakil ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – PJ. Bupati Tebo periode 2022-2023, H. Aspan, ST resmi dilantik Gubernur Jambi, DR. H. Al Haris, atas nama Mendagri, Tito Karnavian di Jambi, Minggu (22/5/2022) diruang Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi. Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwasanya masa jabatan Penjabat (PJ) Bupati berlaku 1 tahun dan dapat ditunjuk kembali kepada orang yang sama atau figur baru untuk periode tahun ke 2, berikut sampai terpilih bupati definitif melalui hasil Pilkada langsung di November 2024.

Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal mengungkapkan ucapan selamat kepada PJ Bupati yang baru dilantik. Namun demikian, Syamsu Rizal menilai ada dua hal penting, perlu dicermati ketika proses peralihan kepemimpinan pemerintahan kabupaten Tebo yang terjadi sekarang. Pertama menyangkut asset rumah jabatan dan asset kendaraan dinas bupati dan istri bupati serta anggaran dan sarana penunjang TP PKK kabupaten Tebo. Dalam hal ini ketua TP PKK yang tunjuk perlu memiliki memori Sertijab yang transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran PKK hingga di OPD.

Dia mengatakan perlu dilakukan inventarisir asset pemerintah kabupaten Tebo pada rumah dinas Bupati Tebo pasca ditinggal mantan bupati Sukandar. Alasannya, tindakan ini sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, akuntable dan transfaran dihadapan publik.

” Sebelum PJ bupati memasuki rumah dinas harus diinventarisir soal asset disana, secara internal bisa dilaksanakan Inspektorat kabupaten atau secara eksternal oleh BPK terhadap seluruh asset didalam rumah dinas itu,” kata wakil ketua DPRD, Syamsu Rizal, Minggu (22/5/2022).

Syamsu Rizal menyebutkan pemeriksaan asset daerah penting dilakukan agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Terlebih asset bergerak seperti kendaraan dinas jabatan bupati dan istri bupati.

” Sehingga tidak ada kendaraan dinas milik Pemda Tebo di kuasai oleh pihak-pihak yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini sesuai dengan aturan PP No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas dalam aturan ini diatur lelang terbatas kendaraan dinas untuk bupati dan kendaraan dinas yang dipakai oleh PJ bupati,” ungkapnya.

Dikatakan Syamsu Rizal, kepada PJ Bupati Tebo ini, ada harapan besar masyarakat Tebo bisa segera mewujudkan akselerasi pembangunan infrastruktur vital yang selama ini tertinggal khususnya jalan – jalan diwilayah aliran Batanghari yang menjadi urat nadi lalu lintas barang dan jasa, produk hasil pertanian dan perkebunan masyarakat lokal.

” Setiap masa ada orangnya dan setiap orang ada masa-nya. Kesempatan sudah di berikan cukup lama namun apadaya masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus di selesaikan dan tuntaskan,” tukasnya.

Purna Tugas Sukandar

Selain memberikan catatan krusial soal tata kelola asset rumah jabatan, kendaraan dinas dan anggaran TP PKK kabupaten Tebo. Terlebih kepada mantan bupati Tebo Sukandar, politisi DPW partai Demokrat Provinsi Jambi itu menyatakan ucapan terimakasihnya kepada Sukandar dan Istri (Saniatul Lativa) atas dedikasinya setelah 15 tahun memimpin kabupaten Tebo sejak 2006 dilantik sebagai wakil bupati Tebo bersama Bupati Madjid Mu’az.

” Dengan segala kelebihan, kekurangan dan keterbatasan yang ada. Selamat purna tugas dan tidak perlu titip menitip kabupaten Tebo, ke sana – sini. Karena TEBO ini adalah milik kita bersama. Dan menjadi tanggung jawab kami untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten Tebo selanjutnya, secara adil dan merata,” ujarnya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *