JambiOtoritas.com, TEBO – Tim Satreskoba Polres Tebo berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu pada selasa (30/05/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Sido Mulyo RT 01 Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Ketiga pelaku adalah Darma Kurnia Dewa bin Bangun (35) warga Rt 01 Dusun Sido Mulyo Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu. Aji Pangestu bin Rasmadu (27), warga jalan 2 kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Dan Edi Laksiran bin Abu Amad (40), warga Jalan Sultan Taha Rt 05 kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Paket Sedang sabu dengan bruto 11,32 gram, 1 unit SPM Kawasaki warna hitam tanpa Nopol, 1 unit HP VIVO 21 warna biru, 1 unit HP OPPO A5 warna abu abu, 1 unit HP VIVO Y35 warna biru, 1 unit HP VIVO Y35 warna abu abu, Uang tunai Rp. 3. 300.000, 1 buah tas hitam, 1 buah kotak Pomade warna biru.
Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi bahwa di Dusun Sido Mulyo RT 01 Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu. Usai mendapatkan informasi tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Dewa. Dari keterangan Dewa, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.
“Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapatkan sabu dari Bungo untuk dipasarkan di Rimbo,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Sazeli Yudi Arman saat dikonfirmasi wartawan (15/06/2023).
“Dan dua dari tiga pelaku ini merupakan residivis, ini tertangkap yang ketiga kalinya,” tambah Kasat.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara (JOS)
Penulis : Hamdi Lassepa