KPHP Tebo Timur Tidak Boleh Melegalkan Adminstrasi KTH Bersatu Purwasari
waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Mar 2023 00:32 1720 JambiOtoritas
Peta PIAPS perubahan ke VII wilayah kawasan hutan produksi tetap Tabir kejasung dalam pengelolaan KPHP Tebo timur unit X
JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua DPRD kabupaten Tebo angkat bicara terkait indikasi mal administrasi dokumen kelompok tani hutan (KTH) Bersatu dusun Purwasari kecamatan Pelepat Ilir (Kuamang Kuning) kabupaten Bungo yang dilegalkan pihak Kesatuan Pengelala Hutan Produksi (KPHP) Tebo Timur unit X. Seperti yang dilansir jambiotoritas.com, sebelumnya diketahui bahwa dalam dokumen usulan pemanfaatan lokasi Hutan produksi Tabir kejasung di wilayah desa Aburan batang Tebo untuk dijadikan hutan kemasyarakatan (HKm) kelompok tani hutan Bersatu itu, tetapi dengan indikasi memanipulasi wilayah administrasi kabupaten Tebo adalah wilayahnya dusun Purwasari.
Peta lokasi lahan Hutan kemasyarakatan (HKm) kelompok tani hutan (KTH) Bersatu dusun Purwasari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo (Kuamang Kuning) Jambi
” Kejadian itu tidak bisa untuk melegalkan administrasi. Sementara tapal batas Bungo – Tebo sudah diselesaikan dan ditetapkan dengan Permendagri. Kalau itu selagi dalam wilayah administrasinya kabupaten Tebo itu tidak bisa diajukan untuk menjadi administrasi kabupaten lain (Bungo, red),” tegas Mazlan, Kamis (9/3/2023) dikantor DPRD Tebo.
Dikatakan Mazlan, yang menjadi pertanyaan saya mengapa kepala KPHP Tebo Timur unit X ini melegalkan itu. Masa sebagai KPHP tidak tahu tapal batas wilayah itu. Menurut dia, ada dua hal yang harus ditindaklanjuti secara hukum, agar kedepan KPHP berbenah.
” KPHP pasti tahu, jadi melihat dua masalah yang terjadi, pertama melegalkan administrasi seperti itu. Kedua, masalah pembakaran lahan – lahan itu tadi. Mengapa posisi calon lahan- lahan yang diusulkan dibakar, apalagi sekarang sudah ditanami sawit, kok tetap diusulkan. Hutan kemasyarakatan (HKm) itu, polanya beda tidak boleh ditanami sawit, tapi kenapa KPHP melegalkannya,” jelasnya.(JOS)