
JambiOtoritas.com, BUNGO – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bungo mengisyaratkan telah menerima berkas salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 757/PL.02.7-SD/06/2025. Ihwal tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024 pasca pemungutan suara ulang tindak lanjut putusan MK.
” Iya (sudah terima salinan) dalam bentuk soft copy, kalau hard copy belum diterima. Tapi kami anggap sudah diterima dulu. Hari ini tentu kami diskusikan di internal KPU untuk melakukan jadwal pleno terbuka penetapan,” ujar ketua KPU Bungo Armidis, melalui sambungan telepon, pada Rabu (23/4/2025).
Armidis mengakui bahwa pihaknya diberikan waktu tiga hari kedepan untuk segera melakukan pleno terbuka penetapan pasangan Bupati/ wakil Bupati Bungo terpilih pasca PSU di 21 TPS, awal April 2025 lalu.
“Setelah dilakukan Penetapan proses berlanjut ke DPR untuk menentukan jadwal pelantikan,” katanya.
Untuk diketahui hasil PSU pilkada Bungo, pasangan calon nomor urut 01, Dedy-Dayat memproleh suara terbanyak mengalahkan rivalnya Jumiwan-Maidani, nomor urut 02 dengan angka kemenangan tipis 220 suara. (JOS)
Editor : David Asmara