JambiOtoritas.com, TEBO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jama’ah Haji dan Umroh warga kabupaten Tebo dan Bungo yang gagal berangkat ketanah suci melalui Travel Minang Khawas Wisata yang di Fasilitasi Oleh Hasri Dewi warga Pulau punjung Darmasraya di laporkan Ke Polisi.
Salah satu korban yakni Yasmijan suami istri asal Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo megaku gagal berangkat umrah karena uang yang di setor telah digelapkan oleh Travel Umroh dan Haji PT MKW.
“Kami menuntut uang kami kembali yang berjumlah Rp.54 Juta yang telah kami setorkan kepada Ibu HSD,” pinta korban.
Diketahui Hasri Dewi merupakan Leader yang memfasilitasi calon jama’ah ke PT. MKW yang nota bene adalah istri dari seorang anggota polisi AO yang bertugas di Polsek Sitiung yang bertugas di wilayah hukum Polres Damasraya Polda Sumbar.
Leo Siahaan,SH dan Taufik.S.Ag. SH.MH selaku kuasa hukum para calon jama’ah
Dengan terlapor HSD dengan korban Sukiran dan Hasan Dugaan Penipuan dan penggelapan uang Oleh Trevel Haji dan Umroh PT MKW
kepada media ini mengatakan terkait agendanya hari ini datang ke polres Dhamasraya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan yang diduga dilakukan oleh saudari Hasri Dewi.
“Sebelumya surat somasi sudah dilayangkan minggu lalu namun tidak ada tanggagapan dari pihak terlapor sehingga perlu kami lakukan upaya hukum agar para klien kami mendapat keadilan dan meminta uang klien kami dapat dikembalikan sepenuhnya,” ungkap Leo.
Dari informasi kuasa hukum, korban yang merasa ditipu sebanyak 28 orang dengan setoran /orang uang senilai Rp.28 Juta kepada Travel Umroh dan Haji ke PT MKW melalui oknum Hasri Dewi. (JOS)