Ditemui Kades Sungai Rambai, Ketua Komisi I DPRD Tebo: SP3 Itu Ranah Bupati, Kami Hanya Fasilitasi RDP

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 21:32 47 JambiOtoritas
Ketua komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman saat ditanya wartawan menanggapi SP3 kades sungai Rambai, Hayatul Azmi, Senin (10/8/2026)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yujep Herman, menerima kedatangan Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi bersama rombongan perangkat desa dan tokoh masyarakat, Senin (10/8/2026) siang. Kedatangan Kades tersebut untuk menyampaikan sanggahan terbuka atas Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang telah diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Tebo.

Menurut Yujep, pertemuan tersebut berlangsung secara informal karena tidak didasari surat resmi yang masuk ke Komisi I.

“Pertemuan kami tadi itu hanya cerita biasa, dia mengatakan masalah sanggahan SP3 kepala desa. Tapi suratnya tidak ada masuk dengan kami (Komisi I),” ujar Yujep, ditemui usai rapat Banggar, Senin (10/8/2026) petang.

Dikatakannya, DPRD memiliki mekanisme administrasi yang harus dipatuhi. Komisi tidak bisa serta merta memanggil pihak terkait atau menggelar rapat tanpa adanya disposisi dari pimpinan dewan.

“Cuma tadi kan kita tidak punya surat, tidak punya dasar untuk merapatkan orang itu. Tapi sebagai aparat masyarakat, kita terpaksa terima. Sebenarnya tidak boleh nerima yang tidak ada suratnya,” katanya.

Lebih lanjut, Yujep menegaskan DPRD tidak dapat mengintervensi keputusan yang menjadi kewenangan Bupati sebagai kepala daerah, termasuk terkait pemberhentian kepala desa.

“Kalau masalah itu, itu kan urusan mereka dengan pemerintah. Kita tidak ada urusan sampai ke sana. DPRD hanya fasilitasi masalah dengan rapat dengar pendapat (RDP). Sudah kita fasilitasi, sudah! Lepas DPRD,” tegasnya.

Terkait keluhan Kades Sungai Rambai yang merasa tidak pernah dipanggil baik oleh DPRD maupun Pemda sebelum SP3 diterbitkan dan merasa diperlakukan sepihak, Yujep mengaku hal itu berdasarkan rekomendasi hasil RDP sebelumnya.

“Itu kata beliau, karena rekomendasi dari DPRD. Kita tidak mencampuri sejauh itu. Tapi karena hasil RDP kemarin tidak dilaksanakan, mungkin itu adalah rekomendasi DPRD. Itu urusan mereka dengan pemerintah,” jelasnya.

Saat ditanya apakah Komisi I akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Yujep belum bisa memastikan.

“Lebih jauh, saya tidak bisa memastikan, apakah akan menindaklanjuti dengan memanggil Dinas PMD Kabupaten Tebo atau tidak. Sebab, tidak ada landasan yang mendasarinya. Bisa iya, bisa tidak,” pungkas Yujep. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA