
JambiOtoritas.com, TEBO – Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi, menegaskan surat yang ia terima dari Pemerintah Kabupaten Tebo adalah Surat Peringatan Ketiga (SP3), bukan Surat Keputusan (SK) penonaktifan.
“Surat penonaktifan tidak pernah saya terima. Sampai saat ini, saya masih kepala desa aktif dan menjalankan tugas melayani masyarakat,” kata Hayatul Azmi kepada JambiOtoritas.com, Senin (10/8/2026) di kompleks perkantoran Bupati Tebo.
Penegasan itu disampaikan Hayatul usai mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tebo bersama perangkat desa, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat untuk meminta kejelasan terkait penerbitan SP3 tersebut.
Hayatul menyebut, SP3 itu telah ia terima langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada Jumat (7/8/2026), pekan lalu.
“Pada awalnya persoalan ini melalui RDP di DPRD. Berdasarkan informasi yang kami dapat, Pemda Tebo mengeluarkan rekomendasi SP3 dari DPRD. Kalau SP3 sudah saya terima langsung hari Jumat, 7 Agustus 2026. Sementara DPRD besok katanya akan memanggil Dinas PMD,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan SP3 tersebut. Menurutnya, prosesnya terkesan sepihak karena dirinya tidak pernah dimintai keterangan.
“Saya selaku Kades Sungai Rambai tidak pernah dimintai keterangan dan dipanggil terhadap laporan tersebut. Makanya hari ini kami datang ke DPRD dengan tujuan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di Desa Sungai Rambai,” katanya.
Dalam SP3 tersebut, Hayatul dinilai tidak mampu menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di desa. Ia membantah penilaian tersebut.
“Sementara fakta di lapangan desa aman-aman saja, semua berjalan dengan baik, pembangunan berjalan. Kemarin ada kunjungan Bupati dan Danrem Jambi berjalan dan terlaksana dengan baik. Jadi ada sesuatu yang kontras, tidak sesuai fakta yang disampaikan,” kilahnya.
Ia berharap DPRD Tebo dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Jadi kami minta ke DPRD untuk menyelesaikan permasalahan ini. Upaya kami pertama datang ke DPRD dan minta penjelasan Dinas PMD karena yang menyerahkan SP3 adalah PMD,” pungkasnya.
Terpisah, tokoh adat masyarakat Sungai Rambai, Hamdani, menyatakan pihaknya turut mengantarkan surat sanggahan terbuka atas terbitnya SP3 tersebut melalui Komisi I DPRD Tebo.
“Yang jelas kami mengantar surat sanggahan terbuka. Kami mempertanyakan isi dalam SP3 tersebut, ada dua hal yaitu tidak bisa menjaga kondusifitas di dalam Desa Sungai Rambai. Sementara di dalam Desa Sungai Rambai kami tidak terjadi apa-apa. Apapun dalam pemerintahan dan adat maupun syara tetap berjalan,” tutup Hamdani singkat. (Red JOS)
Editor : David Asmara