Sekda Tebo Tegaskan SP3 Kades Sungai Rambai Wajib Dijalankan, Abaikan Klarifikasi Sepihak

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 22:48 34 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi, wajib dijalankan. Tidak ada alasan untuk menunda atau menolak.

Penegasan itu disampaikan Ketua Tim Pertimbangan Penilaian Pemberian Sanksi dan Penghargaan Kabupaten Tebo, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Sindi, di hadapan wartawan di gedung DPRD Tebo, Senin (10/8/2026) petang.

Menurut Sindi, kedatangan Kades Sungai Rambai ke Komisi I DPRD Tebo hanya dinamika biasa dan tidak akan mengubah substansi SP3 yang telah diterbitkan.

“SP3 itu silahkan dijalankan saja. Itu kan ada batasannya, ada waktunya. Apa yang menjadi catatan di SP itu, ya dijalankan saja, seperti itu,” tegas Sindi.

Dia menilai, langkah Kades Sungai Rambai mendatangi DPRD justru menjadi catatan tersendiri bagi Pemkab Tebo.

“Jadi itu kan namanya dinamika, ya, seperti itu. Pokoknya jalankan saja. Barangkali ada yang perlu dikomunikasikan dengan warga masyarakat yang ada di sana, dikomunikasikan saja,” ujarnya.

Sindi juga menepis tudingan Hayatul Azmi yang mengaku tidak pernah dipanggil atau diundang untuk klarifikasi sebelum SP3 diterbitkan.

Menurutnya, Pemkab Tebo sudah melakukan pemanggilan melalui rapat virtual.

“Kemarin pada saat rapat dengan Kades, kita lakukan lewat Zoom, nggak ada seperti yang dikatakan Kades itu,” katanya.

Dengan pernyataan ini, Pemkab Tebo memastikan SP3 terhadap Kades Sungai Rambai tetap berlaku dan harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA