PMD Akan Proses Pemberhentian Kades Pagar Puding Lamo

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Sep 2023 23:16 0 800 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca penetapan kepala desa Pagar Puding Lamo, kecamatan Serai Serumpun, Sofwan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polisi. Dinas PMD belum melakukan pemberhentian sementara dalam jabatannya sebagai kepala desa.

” Surat pemberitahuan dari penyidik sudah kita terima. Kita masih mempelajari penerapan pasal seberapa lama hukumannya, untuk pemberhentian sementara kades, ” ujar Kepala dinas PMD kabupaten Tebo, A. Malik, Selasa (5/9/2023).

Menurut Malik, penahanan kepala Desa Sofwan tersebut jelas menghambat dan berdampak terhadap roda Pemerintahan desa. Terutama proses pencairan dana desa dan menyangkut administrasi pelayanan masyarakat.

” Kita akan panggil sekdes, dan perangkat desa untuk tetap melakukan pelayanan. Sampai saat ini dia masih menjabat kepala desa,” katanya.

Diketahui bahwa Polres Tebo melakukan penahanan Pagar Puding Lamo, Sofwan terkait dugaan perkara penyalahgunaan anggara Dana Desa Tahun 2020 dan 2021, akibatnya negara dirugikan sebesar lima ratus juta lebih negara dirugikan.

Terkait penahanan Kades Pagar Puding Lama, Kapolres Tebo Iwan Arta Ariawan,S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo mengatakan telah dilakukan penahanan kades Pagar Puding Lamo, setelah lama melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

” Setelah dilakukan dilakukan penetapan sebagai tersangka, Sofwan juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik unit Tipidkor. Sejak, kemarin malam (31/09/2023) dilakukan penahan setelah digelar perkaranya, ” “kata AKP Rezka Anugras,S.I.K diruang kerjanya, Jum’at (1/9/2023).

Dijelaskanya, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penghitungan BPKP Provinsi Jambi, ada terjadi kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 576.422.151,00. ” Dari kerugian negara telah dihitung BPKP Provinsi Jambi, ada lima item kegiatan fiktif yang dilakukan kades,” jelas Rezka.(JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA