Jambiotoritas.com, JAMBI – Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar tim gabungan kepolisian Daerah Jambi, Senin (6/4/2020) menggerebek sebuah ruko di jalan Samsudin Uban, keluharan Kebun Handil kecamatan Jelutung Kota Jambi yang dijadikan tempat judi mesin ketangkasan.
Menurut Kepala satuan tugas tindak operasi pekat, Polda Jambi, AKBP. Iwan Sayuti menyatakan pada saat penggerebekan ada empat orang yang berada di dalam ruko yang hendak bermain. Petugas juga menemukan tiga meja permainan judi ketangkasan di dalam ruko dan uang jutaan rupiah.
” Empat orang dalam ruko panik saat petugas masuk. Namun pada saat penggerebekan aktivitas permainan judi ini belum beroperasi,” katanya.
Dikatakan Iwan, petugas yang melakukan pemeriksaan ke empat orang dalam ruko dan seluruh ruangan, menemukan uang berjumlah Rp. 3.255.000 dari salah satu pria didalam. Sejumlah uang dari petugas operator mesin judi ketangkasan yang ada di dalam ruko juga turut diamankan.
” Kami akan mendalami siapa pemilik mesin ini. Ke empat orang di ruko masing-masing dua wanita, dua pria serta mesin alat judi dan uang jutaan rupiah diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (red JOS)