JambiOtoritas.com, TEBO- Soal dugaan penyerobotan lahan untuk pembangunan tower jaringan di desa Lubuk Mandarsah kecamatan Tengah ilir. Fakta lain diketahui bahwa pembangunan tower dilahan tersebut ternyata ada indikasi tidak mengikuti mekanisme prosedural.
Menurut kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan kabupaten Tebo, Eko Putra, SH. Pihaknya hingga saat ini, belum pernah melakukan pembahasan terkait izin pembangunan tower disana.
Baca Berita Terkait : Diduga Serobot Tanah Warga Tengah Ilir Oknum Anggota DPRD Tebo Terancam di Polisikan
“Kita tidak bisa mengomentari karena kita tidak pernah bahas soal tower. Sama kayak bangun rumah kalau tidak ada IMB kita dak bisa menentukan titik,” katanya, Sabtu (21/10/2023).
Untuk lebih jelas, kata Eko Putra, sebaiknya tanyakan kepada pihak yang bersangkutan langsung soal dokumennya. Dinas dalam hal ini tidak mengetahui dimana mereka mengurus izin dan lainnya.
“Tanyakan saja dengan yang membangun, apakah mereka sudah punya dokumen atau tidak. Kalau sudah dibahas ditingkat provinsi harus ditanya diprovinsi,” ungkapnya.
Namun, dipastikan oleh Eko, hingga kini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin, seperti UKL, UPL, SPPL, AMDAL soal tower itu. Dan ini syarat untuk mendirikan tower.
“Kami tidak tahu soal pembangunan tower itu. Sekarang perizinan itu, menggunakan sistem online dengan OSSRBA, dari sini nanti baru diarahkan kemana tahapan selanjutnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, pembangunan tower telekomunikasi tersebut dibangun oleh PT. Daya Mitra, yang dibangun di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. (JOS)
Editor : David Asmara