JambiOtoritas.com, TEBO – Penanganan perkara kasus korupsi proyek peningkatan jalan Padang lamo pada tiga tahun anggaran di dinas PUPR Provinsi Jambi yakni 2018, 2019, 2020. Dipastikan proses penyidikannya sudah selesai dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Hal ini diungkapkan Kepala Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, setelah dirinya menerima mutasi dan promosi sebagai kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Dinar Kripsiaji, SH, MH menyatakan bahwa untuk kasus Tindak Pidsus (korupsi) kejari Tebo sudah menuntaskan semua. Penyidik bahkan telah menetapkan dua tersangka untuk dua mata anggaran berbeda.
” Saya kira sudah tuntas, jadi tidak ada pekerjaan rumah (PR) yang tertinggal. Untuk Kasus Tipikor sudah tuntas penyidikannya kita dilakukan,” kata Dinar, Jum’at (20/10/2023).
Dikatakannya, dalam kasus proyek peningkatan jalan padang lamo ini. Kami merasa aktor – aktor intelektualnya, sudah kami ambil.
” Ini saya pikir bukan prestasi saya, ini adalah prestasinya teman – teman penyidik,” katanya.
Sebagaimana dikatakannya bahwa kasus proyek peningkatan jalan ini, Pada mata anggaran 2018 telah ditetapkan dua tersangka, untuk tahun anggaran 2019 ditetapkan tiga tersangka dan proyek anggaran tahun 2020 ditetapkan dua tersangka. (JOS)
Editor : David Asmara