JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca vonis tiga bulan penjara perkara perkosaan anak bawah umur dengan terdakwa Budi (SAD), pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan negeri Tebo. Kepala kejaksaan negeri Tebo, Ridwan menyatakan telah menyerahkan memori banding ke pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Jambi.
” Memang kita ada waktu dua hari menyatakan banding, kemarin jaksa, kasi Pidum sudah mempersiapkan secara matang memori bandingnya. Sudah kita serahkan ke PN maupun PT, ” kata Ridwan, usai berdialog dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di halaman kantor Kejari Tebo, Kamis (14/12/2023)
Dikatakan Ridwan, jika dalam upaya banding ternyata masih belum menyentuh rasa keadilan bagi korban. Maka pihak Kejari Tebo akan melakukan upaya hukum lanjutan Kasasi.
” Dengan vonis tiga bulan oleh majelis hakim tentu kita kecewa. Perbuatan berulang – ulang oleh terdakwa itu, termasuk ada pemberatan. Perbuatan berulang itu kita masukan dalam memori banding,” ucapnya.
Dijelaskannya, perbuatan berulang – ulang dalam memori banding ditampilkan kembali. Secara de facto akan kita ulas lagi fakta-faktanya.
Sementara ada informasi yang beredar bahwa masih ada korban -korban perbuatan Budi ini, selain korban Sekar, dikatakan Ridwan, kita (kejari) tidak mengetahui itu. Untuk menggali itu ranahnya penyidik.” Yang terungkap dipersidangan hanya korban itu, ” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara