JambiOtoriras.com, TEBO – Peredaran narkotika jenis Sabu – sabu di kabupaten Tebo makin masif. Buktinya, dalam semalam Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap tiga orang yang menjadi tersangka pengedar di dalam kecamatan Rimbo bujang.
Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan mengatakan polres Tebo dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini. Menunjukkan keseriusan Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
” Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tebo,” katanya.
Diinfomasikan, pada Selasa (7/1/2025), satres narkoba berhasil menangkap tiga orang dalam rentang waktu yang sangat singkat. Pengungkapan Kasus Pertama pada pukul 22.00 WIB di Jalan Dewi, Kelurahan Wirotho Agung. Personill menangkap EH(65), Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, Satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu (0,26 gram brutto), Satu unit HP Oppo biru, Satu unit sepeda motor Honda Blade hitam, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan.
Hanya berselang satu jam, pukul 23.00 WIB, personil kembali melakukan penangkapan di Jalan 30, Desa Perintis Jaya. Dua tersangka,TY(52) dan MR(20), berhasil diamankan dengan barang bukti yang lebih besar, meliputi Paket narkotika jenis sabu-sabu 1,14 gram brutto untuk Tiyono, dan 7,54 gram brutto untuk Rajab, Satu setengah butir ekstasi, alat isap, plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp1.854.000, serta beberapa perangkat komunikasi.
Polres Tebo akan mengambil langkah-langkah penyidikan, termasuk Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi, Pengujian barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, Pengembangan terhadap jaringan narkoba lainnya, Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tebo. (JOS)
Editor: David Asmara