JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca vonis mantan kades Pagar Puding Lamo, Sopwan empat tahun penjara dalam perkara korupsi dana desanya. Polisi juga sudah menetapkan Zainuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) Pagar Puding Lamo itu.
Diketahui tersangka Zainudin alias Vijay merupakan dosen aktif di Institut Agama Islam (IAI) Tebo. Dalam kasus ini dia berperan sebagai pelaksana kegiatan dana desa atau pihak ketiga.
Proses hukum terhadap Zainudin sempat tertunda dikarena yang bersangkutan menjadi caleg dalam pemilihan legislatif dalam pemilu serentak 2024 lalu. Namun dia tidak terpilih atau gagal.
Kepala satuan Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto membenarkan hal penetapan tersangka dosen tersebut.
“Ya benar, sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Yoga, pada Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, dia terlibat korupsi kepala desa Sopwan dengan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.576.422.151. Diketahui bahwa polisi telah lebih dulu menetapkan Sopwan selaku kades sebagai tersangka. Dia (Sopwan, red) pun telah diadili oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sopwan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.157.707.166,5.
Berdasarkan putusan hakim halaman 190 dari 213 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, uang pengganti tak hanya dibebankan kepada Sopwan. Dalam putusan tersebut Sopwan dan Zainudin masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp157.707.166,5.(JOS)
Editor : David Asmara