
JambiOtoritas.com, TEBO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, ZI (40), dia ditangkap unit PPA Satreskrim, pada Jumat (18/10/2024). Menurut pihak kepolisian berdasar laporan yang diterima dan keterangan saksi-saksi, serta bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap ZI.
” Sebagai barang bukti, turut diamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian pencabulan,” kepala satuan reserse dan kriminal Polres Tebo, AKP. Yoga Dharma Susanto, Sabtu (19/10/2024)
Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. ” Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wayan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap modus operandi pelaku.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun. (JOS)
Editor: David Asmara