PKKPR PT. MUD Terbit, DPMPTSP Tebo: Lahan Eks PT. APN Sudah Bebas Sejak Oktober 2025

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Agu 2026 12:03 67 JambiOtoritas
Kepala dinas PMDPTSP kabupaten Tebo, Eko Nuryanto/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT. Mahesa Unggul Dolominda (PT. MUD) dijawab DPMPTSP Kabupaten Tebo. Dinas memastikan penerbitan izin seluas 5.000 hektar itu prosedural dan tidak ada keistimewaan. Menurut Kepala DPMPTSP Tebo, Eko Nuryanto, menegaskan bahwa izin tersebut tidak mengantongi klausul insentif dan kemudahan investasi dari Perda No. 4 Tahun 2025.

“DPMPTSP tidak memasukkan klausul Perda No. 4/2025 tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada PT. MUD,” kata Eko kepada duasatu.net di Komplek Perkantoran Pemkab Tebo, Rabu (5/8/2026). Eko mengklaim seluruh proses lewat sistem Online Single Submission (OSS), sehingga jejak digitalnya jelas.

“Sistemnya sudah online. Kami bisa buktikan kapan pelaku usaha mendaftar, jadi tidak bisa direkayasa,” ujarnya.

Poin krusial yang disorot adalah status lahan sebelumnya yang dikantongi PT. Andika Perkasa Nusantara (PT. APN). Menurut Eko, PKKPR PT. APN seluas 6.000 hektar telah berakhir pada 3 Oktober 2025. Baik secara online maupun manual, PT. APN disebut tidak pernah mengajukan perpanjangan.

“Oktober 2025 sampai Februari 2026 itu sudah panjang jedanya kalau kita kasih toleransi. Hampir beberapa bulan, tapi mereka tidak ada komunikasi sama sekali. Kami anggap sudah berakhir,” tegas Eko.

Dengan status itu, lokasi eks PT. APN otomatis menjadi lokasi bebas yang bisa dimohon pelaku usaha lain.

Hindari Konflik

Jika PT. APN sebelumnya mengantongi 6.000 hektar, PT. MUD hanya diberi 5.000 hektar. Pemangkasan 1.000 hektar ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data BPN, di dalam areal itu ada sekitar 1.000 hektar yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) warga.

“Kita berharap benturan-benturan yang ada pada saat izin PT. APN dengan masyarakat jangan ada lagi. Mana yang berpotensi konflik sudah kami keluarkan,” kata Eko.

Ia juga menyinggung minimnya realisasi PT. APN. Dari 6.000 hektar yang dikantongi, realisasi perolehan lahan versi BPN hanya sekitar 300 hektar. “Jauh dari 30 persen,” ujarnya.

PKKPR Bukan Jaminan

Eko meluruskan, PKKPR bukan izin mutlak untuk menguasai lahan. PKKPR hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai secara tata ruang.

“PT. MUD kita kasih 5 ribu hektar, nanti izin usahanya bisa tidak sampai 5 ribu. Kalau belinya dengan masyarakat cuma dapat 3 ribu, ya izin usahanya segitu,” jelasnya.

Soal mekanisme, ia menyebut dua skema sama-sama sah: beli/sewa lahan dulu baru urus PKKPR, atau PKKPR terbit dulu baru sosialisasi dan pembebasan lahan.

“Kalau punya lahan dulu, begitu ajukan PKKPR ternyata tidak boleh karena ada sempadan sungai atau kawasan hutan, tapi sudah terlanjur beli, itu resikonya besar. Jadi dua opsi itu boleh,” pungkasnya.

Eko menambahkan, jika saja PT. APN mengajukan perpanjangan, pihaknya tetap akan mengevaluasi ulang, bukan otomatis diberi 6.000 hektar lagi.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA