JambiOtoritas.com, TEBO – Preseden buruk dialami masyarakat awam ketika oknum kontraktor pengadaan lampu jalan di dinas Perumahan dan permukiman kabupaten Tebo berupaya memengaruhi warga didesa Sido rukun, kecamatan Rimbo Ulu. Dengan memanfaatkan pekerjaan pemasangan lampu jalan umum (LPJU) yang nyata adalah proyek dinas Perkim Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan disana.
Informasi yang beredar oknum kontraktor Rusmin memaksa warga menandatangi pernyataan dukungan suara untuk pasangan calon ARB-NAZAR. Dengan dalih bahwa jika tidak mendukung Paslon yang dimaksudkan nantinya proyek lampu jalan disana tidak jadi dipasang.
Menanggapi ulah oknum kontraktor yang tidak bertanggungjawab itu. Ketua Pekat IB kabupaten Tebo, H.Romy Faisal angkat bicara. Dia menuding kontraktor pengadaan dinas Perkim itu, sengaja ‘ mengelabui’ hak – hak masyarakat dengan menyampaikan informasi bohong. Apalagi mengklaim proyek itu bagian dari Cabup ARB.
Menurut Romy, oknum kontraktor seperti ini harusnya tidak mengaitkan kerja sebagai tim sukses dengan profesionalitas kerja sebagai rekanan pemerintah. Apa yang dilakukannya itu, bisa dikatakan intimidasi untuk mempengaruhi hak politik masyarakat.
” Kami minta kadis Perkim jangan hanya sebatas menegur tapi harus menegaskan agar pihak kontraktor membuat pernyataan tertulis dan pernyataan melalui media (video rekaman) ucapan permintaan maaf dan menjelaskan fakta yang sebenarnya bahwa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan calon kandidat pada pilkada Tebo ini,” kata Romy Faisal, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan dia, dalam situasi politik menjelang hari pemilihan 27 November ini. Jangan ada lagi bentuk intimidasi oleh kontraktor yang terindikasi menjadi tim sukses paslon.
Sebelumnya beredar di media, pemberitaan kepala dinas Perumahan dan permukiman kabupaten Tebo, Drs. Eryanto bakal menegur kontraktor pengadaan lampu jalan tersebut. Seperti dikutip dari lamannya media online reportasehijau.id dilansir terkait adanya laporan warga yang menyampaikan bahwa diduga pemasangan lampu jalan didesa Sido Rukun atau Unit 12 Kecamatan Rimbo Ulu adalah dari program salah satu Paslon yakni Agus Nazar, dimana warga diminta untuk membuat perjanjian untuk memilih pasangan Agus Nazar pernyataan ini dituangkan dalam perjanjian dan warga wajib tandatangan, jika tidak maka lampu jalan tersebut tidak dipasang. ” ini terjadi di posisi lampu di sidorukun mas saya tau, di jalan bukit tinggi 3 RT, di jalan padang, di jalan selasih kiri 3 RT, tapi dari pihak pemasang dan pemborong koar – koar ini dari ARB gitu mas,” ujar Nara sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Plt. Kadis Perkim, Eryanto yang juga PPK Proyek pemasangan Lampu jalan mengatakan menyayangkan hal ini terjadi. Menurut dia pemasangan lampu jalan adalah program pemerintah, bukan program pasangan calon. ” tidak betul itu, kalau ada kontraktor yang berbuat ini, Nanti akan kami tegur sesuai dengan kewenangan kami,” tegas Eriyanto.
Dilain pihak oknum rekanan atau kontraktor yang disebut – sebut dalam persoalan ini belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi Rusmin melalui kontak Whatsappnya tidak direspon. Pesan yang dikirimkan hanya centang satu saja.(JOS)
Editor: David Asmara