Di Tebo Ada Kesepakatan Biaya Jasa Proposal Program BSPS

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Nov 2024 19:04 0 645 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO ‐ Peserta kelompok penerima bantuan stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dikabupaten Tebo terdata sebanyak 586 unit. Dengan nilai nominal bantuan 20 juta rupiah, berupa material bangunan sebesar 17,5 juta dan upah tukang sebesar 2,5 juta.

Penerima BSPS tahun anggaran 2024 anggaran kementrian PUPR dikabupaten Tebo selain mencanangkan biaya swadaya untuk renovasi rumah sesuai kebutuhan tambahan ukuran bangunan peserta. Ada lagi biaya jasa pembuatan proposal berdasar kesepakatan dengan tenaga fasilitator lapangan (TFL) di seluruh Kabupaten Tebo.

Baca Berita : 586 Rumah Tidak Layak Huni Terima Bantuan Program BSPS

” Sewaktu rapat sosialisasi di desa sudah disepakati untuk biaya proposal yang menjadi tanggungan penerima. Setiap penerima memang wajib menyiapkan proposal terkait pembangunan yang mereka inginkan,” kata TFL desa Aburan Batang Tebo, Andi Hidayat, pada Kamis, (14/11/2024)

Menurut Andi mengatakan biaya proposal tidak termasuk dalam anggaran bantuan yang diterima oleh peserta. Soal biaya ini ada berita acara dirapat desa yang dihadiri Sekdes, kadus dan RT. Biaya proposal yang ditimbulkan berbeda – beda tergantung wilayahnya jadi tidak sama antara kecamatan Tebo Tengah dengan di kecamatan Muara Tabir.

” Itu terpisah, biaya yang timbul (proposal) sebenarnya sudah direstui orang balai dijambi. Sewaktu pertemuan pernah disinggung persoalan semacam ini,” katanya.

Seperti yang pernah dikatakan ketua kelompok masyarakat penerima program BSPS di desa Aburan Batang Tebo kecamatan Tebo Tengah. Setiap peserta berdasar kesepakatan di desa disepakti memberikan jasa swadaya pembuatan proposal untuk laporan ke Jambi, sebesar 430 ribu rupiah kepada TFL.

” Karena kami tidak bisa membuat kami serahkan dengannya, sesuai persetujuan antara kami (kelompok). Bagi kami yang penting barang ini jadi, meskipun kita tidak pernah tahu bentuk proposalnya,” kata Saparudin, Rabu (13/11/2024) belum lama ini. (JOS)

Editor: David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA