JambiOtoritas.com, JAMBI – Pada sidang perdana gugatan sengketa pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi, dengan nomor perkara, Nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021. Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, Yusril Ihza Mahendra meminta MK mengabulkan permohonan tuntutan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan pada 5 kabupaten di Provinsi Jambi.
Yusril dalam penyampaian pokok-pokok permohonan kuasa hukum paslon 01 menyatakan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Gubernur Jambi. Terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan atau surat keterangan telah melakukan perekaman kartu elektronik melakukan pemilihan kepala daerah.
” Dalam ketentuannya masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik dan atau tidak memiliki suket perekaman KTP elektronik tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah. Pelanggarannya terjadi di lima kabupaten, lima belas kecamatan, 41 kelurahan dan di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Yusril, Selasa (26/1/2021) di Jakarta.
Menurut dia, praktik pelanggaran dan kecurangan yang diduga telah terjadi berimplikasi terhadap keabsahan 18.704 surat suara yang cacat hukum dan tidak sah. Dengan demikian kuasa hukum paslon 01 itu, meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Bahwa meminta MK menyatakan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 19 Desember 2020 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Atau MK memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang tersebar di 15 kecamatan, diantaranya di Kecamatan Sungai Gelam, Bahar, Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya Kecamatan Danau Kerinci, Sitinjau laut. bukit kerman dan Gunung Raya Kabupaten Kerinci. Kecamatan Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kemudian di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh dan Kecamatan Sadu, Mendahara dan Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjab Timur.
Sidang perdana penyampaian pokok permohonan pasangan CE – Ratu, selanjut diskor dan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Februari 2021 dengan agenda Mahkamah Konstitusi menerima jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu. (JOS)
Sumber : Antara
Editor : David Asmara