JambiOtoritas.com, TEBO – Musyawarah LAMJ kabupaten Tebo dinyatakan belum bisa memutus sanksi terhadap anak negeri Agus Rubiyanto (ARB) setelah di maafkan. Sebagai tindaklanjut permohonan perwakilan warisnya ARB, Mujiono minta pemisahan persoalan keributan dirumah lembaga adat melayu Jambi (LAMJ) kabupaten Tebo pada saat penyerahan tanda patuh, beberapa waktu lalu.
Sikap LAMJ kabupaten Tebo berdasarkan sebagaimana dikutip melalui berita acara musyawarah pengurus LAMJ Kab Tebo pada Rabu 20 November 2024. Dinyatakan dalam berita acara hasil rapat musyawarah disebutkan, bahwa LAMJ kabupten Tebo belum bisa menerima permohonan yang di sampaikan oleh Mujiono perwakilan waris Agus Rubiyanto dalam perihal permohonan pemisahan persoalan keributan dirumah LAMJ kabupaten Tebo saat penyerahan tanda patuh ARB bin Sutriman.
Dikarenakan pelaku pemancing keributan yang bernama Oktaviandi merupakan Direktur Media Center ARB-Nazar yang tidak bisa di pisahkan.
Selanjutnya berita acara musyawarah tersebut juga bahwa dalam membuat keputusan adat, ada dua hal yang harus dipertimbangkan, yaitu “Silang sudah dipatut sengketo sudah selesai, air lah jernih dan ikannyo lah jinak:.
Dikarenakan air belum jernih dan ikan belum jinak, maka LAMJ Kabupaten Tebo belum bisa menentukan sanksi adat, Muko bepampas mati bebangun terhadap ARB bin Sutriman.
Itulah isi dari berita acara musyawarah pengurus LAMJ Kabupaten Tebo yang berhasil di dapat oleh awak media. (JOS)
Editor : David Asmara