JambiOtoritas.com, TEBO – Fakta lain terungkap bahwa PT. Panah Mas Megasaran dipakai tiga orang kontraktor warga kabupaten Tebo untuk mengerjakan proyek pengadaan LPJU di kecamatan Rimbo Bujang, kecamatan Rimbo Ulu dan kecamatan Rimbo Ilir. Menariknya ternyata proyek penunjukkan langsung (PL) pengadaan lampu penerangan jalan umum atau LPJU dana APBD perubahan TA 2024 dinas perumahan dan permukiman kabupaten Tebo itu diakui salah satu rekanan, Surono adalah Pokir anggota DPRD Tebo.
Menurut warga jalan Semarang desa Giriwinangun ini, dia mengaku sebagai pelaksana pengadaan LPJU di kecamatan Rimbo ilir ditunjuk PPK dinas Perkim kabupaten Tebo. Ironisnya, dia mengatakan menyewa perusahan PT. Panah Mas Megasarana karena memiliki spesifikasi yang di persyaratkan untuk pekerjaan LPJU. Disebutkan dia bahwa perusahaa itu disewanya dari seseorang di Jambi yang bahkan dibuatkan NPWP cabang perusahaan itu khusus Tebo.
“ pekerjaan yang saya kerjakan sudah dibayar pada bulan November yang lalu. Kalau saya mengerjakan LPJU di Rimbo Ilir, pokirnya anggota dewan Purwadi,” kata Surono, ketika dihubungi via ponselnya, Rabu (4/12/2024).
Dikatakannya, PT. Panah Mas Megasarana untuk kegiatan LPJU di sewakan kepada beberapa orang tidak dia sendiri. Dalam pelaksanaan kegiatan LPJU ini, sesama pelaksana tidak pernah berkordinasi sama sekali. Apalagi menanyakan berapa sisa SKP perusahaan ini, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali.
“ Saya tidak tahu sama sekali soal jumlah SKP dalam pekerjaan LPJU ini. Selain saya ada Rusmin dan Sauki yang juga memakai PT. Panah Mas Megasarana. Kalau ditanya penyampaian SKP nol pekerjaan/kontrak ke UKPBJ pada tertanggal 9 Oktober 2024, itu bukan saya,” ucap dia.
Kata Surono, mengatakan SKP untuk PT. (Perseroan Terbatas) berjumlah 6 paket pekerjaan. Tetapi saya juga tidak begitu paham berapa sebenarnya SKP ini. “ Nanti saya akan koordinasi dengan penyewa yang lain, siapa yang menyampaikan SKP nol itu,” katanya.
Namun demikian pernyataan Surono ini bertolak belakang dengan pihak UKPBJ kabupaten Tebo, Mukhlis, yang mengatakan bahwa SKP perusahaan dalam satu pekerjaan yang bersamaan paling banyak lima paket. Kalau dia melebihi SKPnya, itu merupakan pelanggaran Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (JOS)
Penulis : David Asmara