JambiOtoritas.com, BUNGO -Kejaksaan Negeri Bungo menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara kasus dugaan Tipikor pengelolaan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya. Pihak Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH MH melalui Kasi Intel Rendy Winata, SH membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pupuk subsidi ini. Ke tiga tersangka itu langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Menurut Krisdianto, ketiga tersangka itu adalah Sri Sumarsih selaku agen/pengecer pupuk bersubsidi, sedangkan Sujatmoko dan M. Subhan selaku tim verifikasi dan validasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo.
” Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar. Berdasarkan penghitungan kerugian hasil Audit BPKP Perwakilan Jambi,” katanya, pada Senin (9/12/2024).
Dikatakannya, perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (JOS)
Editor : David Asmara