
JambiOtoritas.com, TEBO – Kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan ke Polres Tebo terus bergulir. Hafizan Romi Faisal yang sebelumnya melaporkan oknum anggota DPRD Tebo, fraksi PKS, Siswanto dan ARB, menyatakan kembali diminta keterangan oleh penyidik Polres Tebo, pada Jum’at (27/9/2024).
” Ya, saya dipanggil sebagai saksi pelapor oleh penyidik Yayan di Mapolres Tebo. Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih setengah jam, ditanya seputar laporan yang saya sampaikan beberapa waktu lalu tentang ujaran kebencian yang kami temukan dalam video yang diunggah oleh akun youtube Warta Global,” ungkap Romy.
Dikatakannya, selama kurang lebih setengah jam itu, dirinya diminta menerangkan beberapa hal dihadapan penyidik. Masalah ini harus segera ditindaklanjuti. Jadi, dalam hal ini jangan dikait -kaitkan dengan proses politik yang tengah berjalan.
” Kami tidak peduli mau dia calon Bupati, mau dia anggota DPRD, jangan sangkut pautkan perkara pidana ke politik. Siapapun itu kalau sudah meresahkan masyarakat harus dipanggil dan dihukum sesuai undang – undang yang berlaku karena ini menyangkut kerukunan warga, jangan sampai menimbulkan gejolak,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara