
JambiOtoritas.com, TEBO- Pemerintah kabupaten Tebo mengalokasikan anggaran 800 juta untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni (PRTLH) bagi masyarakat yang tidak mampu melalui APBD 2025. Sasaran kegiatan ini berdasarkan permohonan masyarakat yang diajukan melalui dinas Perkim.
” Semua usulan yang masuk dilakukan verifikasi, apakah usulan masuk dalam data science yang terdiri dari desil-desil/kelompok terendah berdasarkan tingkat kesejahteraan,” kata kepala dinas perumahan, kawasan dan permukiman melalui Kabid kawasan permukiman, Sainusi, Rabu (30/7/2025).
Menurut dia, alokasi yang di sediakan APBD itu untuk 40 PRTLH, setiap unit mendapat dana perbaikan sebesar Rp20. Sejauh ini tim kerjasama dengan fasilitator lapangan dan koordinator kabupaten sudah terbentuk untuk pelaksanaan verifikasi dilapangan.
” acuan kita data dinas sosial, masalahnya mereka hanya menggunakan data sampai Desil 5. Kategori itu masih bercampur antara yang mampu dan tidak mampu, sementara target kita yang bisa di verifikasi sampai Desil 4 atau kategori orang-orang tidak mampu, sedangkan Desil 1 adalah kemiskinan ekstrem,” ucapnya.
Pelaksanaan kegiatan belum bisa dilakukan, lantaran terkendala permintaan data ke pihak Dinsos. Tapi justru malah diarahkan ke badan pusat statistik (BPS) kabupaten Tebo yang berhak mengeluarkan data menurut peraturan menteri. Sayangnya, BPS Tebo tidak memiliki data – data warga kurang mampu tersebut.
” Sulitnya data warga kurang mampu maka penetapan penerima PRTLH masih menunggu dari data resmi dari BPS. Untuk data yang ada saat ini harus kita evaluasi dulu apa betul masyarakat kurang mampu atau tidak,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara