Bila ada penetapan dari lembaga berwenang, seperti yang di laporkan ke Bawaslu
JambiOtoritas.com, TEBO – Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Jambi, Dr. Arfa’i SH.MH mengatakan paslon kepala daerah dapat di diskualifikasi bila ada cacat prosedur ataupun mal administrasi meskipun tahapan verifikasi syarat formil dan materil pasangan calon sudah dianggap clear oleh KPU dan Bawaslu dan tidak ditemukan persoalan hukum ketika itu. Persoalan ini harus diuji kembali melalui hukum dan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Menurut dia, salah satu syarat formal yang diduga cacat prosedur atau Maladministrasi adalah surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Sultan Thaha Syaifudin Muara Tebo, seperti yang dilaporkan itu. Penerbitan surat sehat tersebut tanpa hadirnya yang bersangkutan ke Rumah Sakit untuk di cek urinenya.
“Meskipun tahapan – tahapan saat itu seperti tahapan verifikasi syarat formil dan Materil (Paslon ARB-Nazar,red) sudah dianggap clear oleh KPU Tebo dan Bawaslu sebagai pengawasan saat itu dan pada saat itu tidak ditemukan persoalan hukum. Ketika sudah ditetapkan menjadi calon, tetapi bukan menjadi calon yang sempurna karena ada syarat yang diduga cacat prosedur. Meskipun menang Paslon itu, persoalan itu bisa dilakukan upaya hukum,” ujar Dosen Unja ini kepada Teboonline.id, Selasa (26/11/2024).
Persoalan cacat prosedur syarat formil di KPU itu, bisa dilakukan upaya hukum lagi. Karena itu adalah persoalan pidana yang perlu dibuktikan dengan proses hukum karena di dalam itu ada dua perkara yang berjalan seiring. Pertama berkenaan dengan Pilkada dan kedua, penetapan orang yang tidak memenuhi syarat yakni ketidak keabsahan sebagai calon dan perbuatan penyelenggara yang melanggar etik.
“Persoalan ini seiring sejalan antara perbuatan dari penyelenggaranya dalam hal etik dan perbuatan hukum dari yang dilakukan oleh pihak itu berbeda. Jadi, perbuatan yang diduga tidak sesuai prosedur, tahu – tahu mengeluarkan surat Kesehatan itukan perbuatan menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.
Hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dipidana umum dan pidana Pemilu tentang persyaratan. Tidak menutup kemungkinan orang yang diduga melakukan kesalahan apakah itu Paslon, KPU atau lainnya dalam hal memenuhi persyaratan calon meskipun tahapan itu sudah lewat, tidak menutup untuk dilakukan proses melalui mekanisme hukum sepanjang bukti hukumnya ada, bukti argumen hukumnya ada, saksi secara hukum juga ada karena saksi itu kuat secara hukum.
“Kalau syarat cacat prosedur itu bisa dibuktikan dengan putusan hukum maka syarat Paslon itu tidak memenuhi syarat bisa dibatalkan dengan alasan karena tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Kepala Daerah meskipun sudah melalui tahapan,” katanya.
Untuk informasi bahwa dan dugaan cacat prosedur penerbitan surat sehat Agus Rubyanto ini telah dilaporkan LSM Pekat IB ke Bawaslu Tebo, pada Minggu (24/11/2024) petang. (JOS)
Editor : David Asmara