
JambiOtoritas.com, TEBO – Bukti video pengecoran jalan lingkungan di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, yang beredar mengungkap dugaan pelanggaran mutu beton f’c = 14,5 MPa (K175). Proyek Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai Rp953 juta lebih itu dalam video terlihat tidak menggunakan batu split.
Padahal untuk pekerjaan 1 M³ mutu beton rendah f’c = 14,5 MPa (K175) pun, standar SNI mewajibkan komposisi 1:2:3. Artinya 3 bagian wajib batu split sebagai penahan beban tekan.
Dalam video yang direkam warga pada malam hari, adukan yang dituang ke bekisting hanya berupa campuran semen dan pasir halus yang sangat encer. Tidak terlihat satu pun agregat kasar batu pecah 10-20mm. Di detik 17, warga bahkan dengan mudah membenamkan tangan ke dalam adukan.
“Praktis ini cuma adonan pasir semen, bukan beton. Mana split-nya? Kalau tidak ada split, K175 dari mana? Ini untuk jalan poros beban 12 ton,” kata warga.
Kondisi adukan yang encer juga mengindikasikan kelebihan air (water-cement ratio tinggi) yang akan membuat beton keropos dan retak dalam hitungan minggu.
Hingga berita ini ditayangkan, PPTK kegiatan berinisial Peb bungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hilangnya batu split tersebut dan volume rigid yang dihasilkan dari anggaran Rp953 juta.(JOS)
Editor : David Asmara