JambiOtoritas.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik senilai total Rp 106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Kementerian ATR/BPN. Nilai tersebut diklaim menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Hal itu disampaikan KPK dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Fakta yang mencuat, 4 dari 8 tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang diinisialkan NW.
Dalam kasus yang tengah ditangani penyidik KPK itu, nama Nusron Wahid menjadi sorotan. Namun demikian KPK belum menyentuhnya. Kepada wartawan KPK menyatakan butuh waktu sebab penyidikan baru dimulai.
“Mohon dipahami ini kegiatan tertangkap tangan, kita hanya punya waktu satu kali dua puluh empat jam. Dan itu butuh beberapa tahapan. Itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
KPK
Untuk pemanggilan NW, KPK menyatakan tergantung kebutuhan penyidikan ke depan.
Untuk tersangka F, KPK mengakui yang bersangkutan sudah beberapa kali berperkara di KPK. KPK menegaskan tidak fokus pada latar belakang partai politik, melainkan pada penerimaan uang.(JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 101