
JambiOtoritas.com – Polres Tebo menetapkan EW, oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah yang bersangkutan diciduk penyidik.
Sebelumnya, EW ditangkap Unit Tipidum Satreskrim Polres Tebo pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 10.46 WIB. Saat itu, EW tengah menjalani pemeriksaan etik di kantornya.
“Yang bersangkutan kami jemput untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan janji meloloskan warga menjadi tenaga honorer di lingkup Pemkab Tebo,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetiawan, Selasa (15/9/2026)
Pasca diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, gelar perkara, dan penahanan. Very mengungkapkan, EW dilaporkan dalam dua perkara berbeda.
Di Polres Tebo, kerugian korban mencapai sekitar Rp 25 juta. Sementara di Polsek Tebo Tengah, kerugian korban mencapai sekitar Rp 80 juta.
“Untuk kasus yang di Polres, penahanan sudah kami lakukan. Pasal yang kami sangkakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Very.(JOS)
Editor : David Asmara