JambiOtoritas.com, TEBO – Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022, Mashuri jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolahnya. Selain Mashuri, bendahara BOS, Redi Afrika, juga ditetapkan tersangka.
Kapolres Bungo AKBP. Natalena Eko Cahyono, melalui Kanit Tipikor Polres Bungo Iptu Jalpahdi, membenarkan atas ditetapkan keduanya menjadi tersangka korupsi dana BOS senilai 1,2 milyar.
” Terbukti melakukan penyimpangan anggaran, Mashuri kepala sekolah dan Redi Afrika bendahara ditetapkan tersangka dugaan atas korupsi dana BOS,” ujar Kanit, Kamis ( 12/12/2024) dalam konferensi Persnya di Mapolres Bungo.
Dikatakan dia, bahwa kedua pelaku melakukan pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 M, berdasarkan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Rincian kerugian mencakup Rp751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp449.629.735 pada tahun 2022. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar sesuai Pasal 2 ayat 1. Sementara Pasal 3 memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (JOS)
Editor : David Asmara