Inspektur Sebut Masyarakat Kurang Informasi

waktu baca 1 menit
Rabu, 21 Mei 2025 00:21 1066 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Menyusul rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD kabupaten Tebo mengklarifikasi tindaklanjut laporan terhadap pemerintah desa Tuo Sumay yang berproses di Kejari Tebo. APIP atau Inspektorat menyatakan pemeriksaan sebuah laporan hanya bisa ditindaklanjuti salah satu lembaga.

” Laporan warga sudah kami terima pada tanggal 12 Maret 2025. Dan sudah kami tindaklanjuti melalui Irbansus, dalam tahapannya kami berkoordinasi dengan APH, baik Kepolisian maupun kejaksaan,” kata Inspektur, Hari Sugiarto, dalam forum RDP, Selasa (20/5/2025).

Menurut Hari menyatakan bahwa dasar koordinasi yang dilakukan itu, adanya nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri. Itu ada etika dalam pelaksanaan audit investigasi, bila salah satu lembaga sudah melakukan pemeriksaan atau penyelidikan pihak – pihak lain tidak diperkenankan untuk masuk ke ranah tersebut.

” Inspektorat selaku APIP tinggal menunggu hasil dari Kejaksaan tersebut. Kalau kami menyikapi apa yang telah disampaikan pelapor dan kades, kami menyimpulkan ini kurang informasi,” tegasnya.

Inspektur berharap kondisi yang seperti ini jangan terulang lagi. Karena masih ada hal – hal yang sangat baik kedepan untuk membangun desa. Jangan waktu kita dihabiskan dengan informasi kurang atau informasinya kurang penjelasan yang jelas, maka timbul gesekan – gesekan sehingga mencurigakan. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA