TERBONGKAR! PKKPR PT MUD Terbit 27 Februari 2026 Tanpa Amdal, PUPR Tebo Diduga Tabrak Aturan

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 19:17 100 JambiOtoritas
Gambar Ilustrasi /JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Teka-teki penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir akhirnya terkuak. Dokumen sakti yang menjadi alas hak perusahaan itu ternyata terbit tanpa Persetujuan Lingkungan.

Data yang dihimpun JambiOtoritas.com, PKKPR PT MUD terbit pada 27 Februari 2026. Padahal, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo memastikan hingga kini akun AmdalNet PT MUD belum ada.

Fakta ini sekaligus menguatkan dugaan penerbitan fiktif prosedur, di tengah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendalami laporan LSM AMATIR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pihaknya sedang melakukan pendalaman.

“Untuk perkembangan laporan hanya bisa disampaikan kepada pelapor, demi menjaga kerahasiaan,” tulis Budi, Rabu (22/7/2026) via pesan Whatsappnya.

Formalitas

Kejanggalan semakin terlihat dari pengakuan Dinas PUPR Tebo sendiri. Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Tebo, Mustari, mengaku telah melakukan cek lokasi PT MUD pada 25 November 2025.

Artinya, hanya butuh waktu 3 bulan sejak cek lokasi, PKKPR langsung terbit. Tanpa Amdal.

“PKKPR PT MUD adalah eks PT Andika Perkasa Nusantara (APN) yang KKPR-nya sudah habis. Terbit berdasarkan Perda RTRW No.1 Tahun 2023 karena RDTR belum ada,” kata Mustari.

Saat ditanya dokumen lingkungan apa yang menjadi dasar penerbitan itu, Mustari justru cuci tangan.

“Saya tidak memantau itu. Soal itu ada di akun AmdalNet Dinas LH. Pertek ada di BPN,” elaknya.

Sebelumnya, Kadis DLH-Hub Tebo, Eryanto mengeluarkan pernyataan amdalnet PT. MUD belum ada.

“AmdalNet saja belum masuk bagaimana mau kami proses? Ranahnya belum masuk ke kami,” tegas Eryanto.

Penyalahgunaan Wewenang?

Dengan fakta Cek Lokasi 25 November 2025, PKKPR terbit 27 Februari 2026, dan AmdalNet nihil, maka PUPR Tebo diduga kuat melanggar PP No. 21 Tahun 2021 Pasal 100, yang mewajibkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat mutlak KKPR.

Jika dipaksakan terbit, maka patut diduga ada dokumen yang dimanipulasi saat upload di sistem OSS.

Kini bola panas ada di KPK. Apakah penerbitan tanpa Amdal ini murni kelalaian, atau ada permufakatan jahat untuk memuluskan jalan PT MUD menguasai eks lahan PT APN di Tanah Garo? (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA