
JambiOtoritas.com, TEBO – Komitmen negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan, kembali ditunjukkan melalui kegiatan kolaborasi yang diinisiasi oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah barat, Muara Bungo bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM kabupaten Tebo. Kegiatan yang digelar hari ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, baik formal maupun informal. Dalam kegiatan tersebut, terdapat empat rangkaian agenda utama yang disaksikan langsung oleh masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Bisri menjelaskan, empat agenda tersebut menjadi simbol kolaborasi lintas stakeholder.
“Agenda pertama tadi adalah penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada tiga orang ahli waris. Mereka merupakan peserta kami yang kepala keluarganya mengalami risiko meninggal dunia. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Bisri, Rabu (22/7/2026) di pendopo rumah dinas bupati Tebo di Muara Tebo.
Agenda kedua adalah wujud kepedulian sosial berupa penyerahan 70 paket sembako kepada pekerja rentan. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi dengan serikat pekerja.
Sementara agenda ketiga adalah pemberian apresiasi kepada 8 perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian luar biasa kepada pekerja di lingkungan sekitarnya, khususnya pekerja informal. Kedelapan perusahaan tersebut membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Agenda keempat adalah dorongan untuk meningkatkan Universal Coverage atau cakupan semesta perlindungan jaminan sosial. Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten, di mana sejak Januari 2026 angka coverage sudah meningkat di angka 23,8 persen. Angkanya terus naik dan kolaborasi ini akan terus kita perkuat,” jelasnya.
PERISAI Desa
Untuk mengejar target Universal Coverage, BPJS Ketenagakerjaan akan merekrut Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau yang disebut PERISAI.
PERISAI akan direkrut dari perangkat desa dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi, cakap berkomunikasi, dan melek teknologi. Mereka akan menjadi perpanjangan tangan BPJS di desa untuk membantu pendaftaran peserta baru dan pendampingan proses klaim.
“Menjadi PERISAI adalah panggilan pengabdian. Tidak digaji, tapi akan diberikan insentif bulanan dari negara yang nilainya cukup lumayan sebagai stimulus agar mereka konsisten melayani masyarakat,” tambahnya.
Sasar Pekerja Informal
Program ini secara khusus menyasar pekerja rentan di sektor informal atau yang dalam istilah resmi disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka adalah pekerja yang merangkap sebagai pimpinan sekaligus pekerja itu sendiri.
“Contohnya petani, tukang ojek, pedagang bakso, pedagang pasar, asisten rumah tangga, pedagang kaki lima. Mereka yang tidak terikat dengan perusahaan, selama ini luput dari perlindungan,” terangnya.
Kabar baiknya, untuk mendapatkan dua perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran yang semula Rp 16.800 per bulan kini mendapat relaksasi atau diskon 50 persen dari pemerintah pusat.
“Dengan hanya Rp 8.400 per bulan, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Diskon ini berlaku dari Januari sampai Desember 2026. Bahkan khusus untuk pekerja sektor transportasi, diskon 50 persen berlaku sampai April 2027 sesuai kebijakan Presiden,” ungkapnya.
Sementara itu, Pihak Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM menyatakan siap mendukung penuh seluruh program BPJS Ketenagakerjaan demi mewujudkan pekerja yang sejahtera dan terlindungi.
“Kami dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM sudah menjalin kerja sama dengan BPJS dan insya Allah siap mendukung seluruh program dari BPJS,” kata kepala dinas Nakerkop dan UKM, Didel Karyadi. (JOS)
Editor : David Asmara