JambiOtoritas,com, TEBO – Berkas perkara tindak pidana korupsi proyek APBD provinsi Jambi TA 2019 pada paket peningkatan jalan padang lamo, Simpang logpon – Tanjung di limpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi. Namun ketiga tersangka H. Ismail Ibrahim (pengusaha), direktur PT. Nai Adhipati Anom, Suwarto dan Kabid Bina Marga dinas PUPR provinsi Jambi, Ir. Tetap Sinulingga (PPK) masih mendekam di sel tahan lapas kelas II Muara Tebo.
“ kasus peningkatan jalan dengan tiga orang tersangka kabid Bina Marga, Tetap Sinulingga, Suwarto dan H.Ismail Ibrahim, telah kami limpahkan ke PN Tipikor Jambi hari ini. Kami (JPU) menunggu penetapan jadwal persidangan,” ucap kepala seksi pidana khusus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, Jum’at (29/7/2022) di Kejaksaan Negeri Tebo.
Menurut Wawan, mengatakan meskipun berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan. Namun para tahanan saat ini masih berada di lapas Muara Tebo. Pada lanjutan penetapan penahanan oleh majelis hakim nanti, kami (JPU) belum dapat memastikan perpindahan tahanan ke Lapas Jambi.
“ Untuk sementara ini dari pemeriksaan tersangka atau terdakwa ini belum ada mengarah pada tersangka baru. Saat ini tiga tersangka atau terdakwa ini saja, sambil melihat pengembangan pemeriksaan lanjutan pada saat nanti pembuktian saksi-saksi di persidangan, ” jelasnya.(JOS)
penulis :David Asmara