Bupati Tebo Larang PETI, Kades dan BPD yang Terlibat Terancam Diperiksa

waktu baca 1 menit
Kamis, 6 Agu 2026 12:57 27 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Bupati Tebo Agus Rubiyanto resmi melarang aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Kabupaten Tebo. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/0932/PMD/2026 yang ditetapkan di Muara Tebo, 3 Agustus 2026.

Edaran tersebut ditujukan kepada Sekda, Inspektur, seluruh Camat, Kades/Lurah, dan Ketua BPD se-Kabupaten Tebo. Bupati menegaskan, PETI melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Minerba dan berdampak pada kerusakan lingkungan, sosial ekonomi, serta keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Ada 3 poin tegas dalam edaran itu:

1. PETI Dilarang Total di Tebo.
Tidak boleh ada lagi kegiatan tambang tanpa izin di wilayah Kabupaten Tebo.

2. Camat, Kades, Ketua BPD Wajib Lapor.
Diinstruksikan untuk aktif mendata, mengawasi, dan melaporkan setiap aktivitas PETI ke pihak berwenang, baik lisan maupun tertulis.

3. Aparat Desa Terlibat Akan Ditindak.
Kades, Ketua BPD, Sekretaris BPD, Anggota BPD dan Perangkat Desa yang diduga jadi pelaku, pemodal, melindungi, atau penadah PETI dianggap melanggar Pakta Integritas Jabatan dan akan diperiksa oleh Tim Pemberian Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA