JambiOtoritas.com, TEBO – Meskipun penyelidikan terkait proyek paket 16 dinas PUPR TA. 2018 bergulir di Mapolda Jambi. Pihak PT. Anggun Darma Pratama (ADP) sebagai rekanan proyek belum tampak berupaya mengembalikan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK RI) perwakilan jambi, sebesar Rp. 498 juta.
“ Belum ada proges pengembalian, hanya angsuran 50 juta yang pertama itu saja,” kata Plt. Kabid Bina Marga dinas PUPR Tebo, Irving Pane, Rabu (17/6/2020) lalu.
Irving mengakui bahwa terkait persoalan PT. ADP ini, dirinya bersama mantan kabid bina Marga, Sobirin sudah memenuhi panggilan penyidik di Polda Jambi. “ Kami berusaha tetap kooperatif saja,” katanya.
Persoalan lain, menurut dia, temuan BPK tahun 2017-2018 terhadap PT. Air Panas Semurup (APS) pada proyek pekerjaan pengaspalan jalan dan rabat beton senilai 600 juta (dilokasi Tanjung Aur seberang) sudah ada mengembalikan sekitar 200 juta lagi. Selain itu, PT. Hanro juga telah mengembalikan sebesar 80 juta.
“ Pengembalian temuan rekanan itu, ketika diproses di Kejati Jambi,” ucapnya. (red JOS)
Penulis : David Asmara